Minggu, 01 Mei 2011
Hentikan Sementara Ijin Pembangunan Pasar Modern
SOURCE: www.muhammadiyyah.or.id
Senin, 02-05-2011
Yogyakarta-Pemerintah harus menghentikan sementara ijin pembangunan pasar modern. Semakin ekspansifnya pasar modern tersebut ternnyata telah memberikan dampak negatif baik dari sisi aspek ekonomi maupun aspek sosial. Dari aspek ekonomi, kehadiran ritel-ritel modern ternyata secara nyata telah mengakibatkan terdesaknya pasar tradisional dan pelaku-pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengembangkan usaha warung, toko-toko kelontong dan sebagainya. Banyak pasar tradisional dan warung-warung tradisional yang kemudian sepi pengunjung dan gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan pasar-pasar modern.
Hal tersebut diungkapkan ketua Lembaga Hikmah dan Advokasi Muhammadiyah Propinsi DIY, Arif Jamali Muis saat dihubungi via telephone, Ahad, (01/05/2011). Menurut Arif Jamali, dari aspek sosial, ternyata ada beberapa pasar modern yang juga membawa kemudharatan seperti menjual minuman keras (miras). Penjualan miras yang tidak terkontrol ini akan menyebabkan ancaman terhadap pembentukan karakter moral keagamaan generasi muda.
“Atas dasar itulah Lembaga Hikmah Dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak kepada pemerintah daerah di DIY untuk memberhentikan sementara ijin pembangunan pasar modern. Pada saat ijin sementara ini diberhentikan, maka pemerintah perlu menata ulang pembangunan pasar modern khususnya terkait dengan aspek zonasi, aspek waktu operasional dan kemitraan dengan pelaku UMKM. Dalam hal aspek zonasi, selama ini terkesan tidak ada kontrol yang ketat. Banyak ritel-ritel modern yang berdiri di dekat pasar tradisional,” jelasnya.
Arif Jamali menambahkan, dalam hal waktu operasional ritel-ritel modern juga buka selama 24 jam. Demikian juga dengan kemitraan tidak banyak space yang disediakan oleh pasar modern untuk produk-produk pelaku UMKM. Tidak adanya penataan yang ketat ini akhirnya akan menyebabkan perlahan secara pasti pasar tradisional dan pelaku UMKM akan mati dan gulung tikar
Lebih lanjut menurut guru SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta ini, Raperda pasar modern yang saat ini digodok oleh DPRD DIY perlu memasukkan aspek-aspek tersebut secara jelas. Perlu ada aturan yang jelas mengenai batasan zonasi jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional dan warung-warung kecil. Kemudian waktu operasional perlu ada peraturan yang mengatur batasan maksimal ritel modern boleh beroperasi.
Sedangkan dalam aspek kemitraan, perlu ada aturan yang tegas berapa prosentase space ritel modern yang harus diperuntukkan untuk produk pelaku UMKM. Kemudian dalam perda juga perlu diatur secara jelas, bahwa ritel modern dilarang keras menjual produk-produk yang dapat menyebakan kerusakan moral generasi muda seperti miras di atas.
“Selaras dengan penataan pasar modern tersebut, maka LHKP PWM DIY juga juga mendorong agar pemerintah perlu melakukan upaya revitalisasi pasar tradisional. Revitalisasi ini meliputi perbaikan tata ruang/desain pasar, perbaikan manajemen pengeloaan, peningkatan kebersihan sehingga pasar tradisional menjadi nyaman dikunjungi oleh pembeli. Dengan cara inilah pasar tradisional dan pelaku UMKM dapat eksis ditengah semakin agresifnya ekspansi pasar modern,” pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar