Jumat, 13 Mei 2011
Pasar Modal Syariah Dipastikan Halal
Jumat, 13 Mei 2011 19:19 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Pemerintah melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan instrumen pasar modal syariah halal dan tak bertentangan dengan ajaran Islam. "Untuk setiap jasa yang diberikan dalam penyelenggaraan perdagangan efek bersifat ekuitas dan tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah (ada 14 transaksi terlarang)," kata Kepala Unit Pengembangan Pasar BEI, Irwan Abdalloh, dalam Workshop Wartawan tentang Pasar Modal Syariah di Pekanbaru, Jumat.
Menurut Irwan, pasar modal syariah menggunakan mekanisme tawar menawar yang berkesinambungan menggunakan akad "Bai al musawamah" sehingga bersifat adil. Beberapa aturan syariah juga diterapkan seperti akad jual beli (Ba'i), efek yang ditransaksikan adalah efek bersifat ekuitas yang sesuai syariah, dan pembeli boleh menjual efek setelah transaksi berdasarkan prinsip Qabdh Hukmi.
Selain itu, ia juga mengatakan, BEI sejak 2010 terus mengembangkan investasi syariah di pasar modal. Untuk mengurangi tingkat gharar atau ketidakjelasan dalam berinvestasi saham syariah, lanjutnya, BEI mengajukan fatwa pasar modal syariah dan telah disetujui oleh MUI. BEI juga meluncurkan fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek yang telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada 8 Maret 2011.
Anggota Dewan Syariah Nasional, Gunawan Yasni, mengatakan, pengesahan fatwa tersebut membuat penyelenggaraan perdagangan di BEI telah memiliki dasar atau hukum fiqih yang kuat. Mekanisme lelang berkelanjutan (countinous auction) yang digunakan BEI dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler telah sesuai prinsip syariah.
"Karena itu, pemerintah berharap masyarakat tidak ragu lagi untuk berinvestasi syariah di pasar modal, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah investor domestik di Pasar Modal Indonesia," ujarnya. "Pasar modal syariah merupakan pilihan alternatif kepada investor di pasar modal yang ingin terhindar dari praktek riba dan sistem yang lebih adil," lanjut Gunawan.
Redaktur: Krisman Purwoko
Sumber: antara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar