Setahun terakhir, kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sukabumi didominasi gugat cerai. Dari 514 kasus diperkirakan hampir 86%, para istri meminta suami untuk menceraikannya. Mereka meminta cerai pada suami karena perselingkuhan dalam rumah tanggannya.
Penyebab gugat cerai yang dilakukan para istri itu tidak hanya didominasi faktor ekonomi. Tetapi perceraian pada pasangan itu, disebabkan kehadiran orang ketiga (perselingkuhan---red) dalam bahtera rumah tangganya. Walaupun kasus perselingkuhan berada diposisi ketiga tetapi treannya mengalami peningkatan.
Dalam dua tahun terakhir, kasus perceraian karena perselingkuhan diperkirakan meningkat 5% sampai 7%. Bahkan telah mendekati kasus perceraian karena faktor ekonomi yang berada diurutan kedua yang mencapai 84 kasus. Sementara, perceraian karena dilatarbelakangi orang ketiga mencapai 80 kasus.
“Faktor perceraian karena perselingkuhan berada pada urutan ketiga. Penyebab keberadaan orang ketiga yang membayang-bayangi rumah tangganya menempati posisi ketiga setelah posisi kedua setelah faktor ekonomi. Walaupun tidak signifikan, tetapi cenderung meningkat hingga mencapai lima hingga tujuh persen setiap tahunnya.,” kata Panitera Muda, Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, Dadang Abdulsyukur kepada PRLM, Rabu (11/1/2012).
SOURCE: prlm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar