Sebagai salah satu negara penginisiasi Kerangka Kerja Konvensi tentang Pengendalian Tembakau atau yang sering disebut FCTC (Framework Convention on Tobacco Control), sungguh menjadi ironi ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi produk yang diperuntukkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia.
hal tersebut disampaikan wakil sekretaris Lembaga Hubungan Luar Negeri Pimpinan Pusat Muhammadiyah Deni Wahyudi Kurniawan saat ditemui di gedung PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya No.62, Jakarta Pusat, Selasa (24/04/2012). Menurut Deni, hal tersebut yang mendasari lembaga Hubungan Luar Negeri dan Majelis Pembina Kesehatan PP Muhammadiyah dan lembaga lainnya pada Jum'at 20 April 2012 lalu berdialog dengan Komnas HAM dalam rangka mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi FCTC. Deni Wahyudi menambahkan, rencana ratifikasi FCTC merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi rakyatnya dan hal tersebut sejalan dengan UUD 1945 dan sama sekali tidak bertentangan. Dengan angka kematian akibat rokok yang cukup tinggi di Indonesia menurut Deni, adalah sangat wajar seandainya pemerintah menjalankan konvensi tersebut.
"FCTC adalah perjanjian supranasional yang bertujuan untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kesehatan buruk, konsekuensi sosial, lingkungan dan ekonomi dari konsumsi tembakau dan paparan asap tembakau, dengan memberlakukan serangkaian standar universal yang menyatakan bahaya tembakau dan membatasi penggunaannya dalam segala bentuk di seluruh dunia, Artinya, FCTC adalah salah satu bentuk Penegakan Nilai Hak Asasi Manusia Universal," jelas Deni. Muhammadiyah menurut Deni, mempunyai kepentingan terhadap diratifikasinya FCTC, karena salah satu keinginan Muhammadiyah adalah meningkatnya kesejahteraan dan terjaganya kualitas kesehatan masyarakat Indonesia yang tidak lain juga merupakan warga Muhammadiyah.
Traktat Kerangka KerjaPengendalian Tembakau dari Badan Kesehatan Dunia ini (FCTC WHO) adalah perjanjian yang disetujui oleh Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) ke-56 pada 21 Mei 2003. FCTC WHO menjadi traktat internasional pertama yang didiadopsi berdasarkan Pasal 19 dari konstitusi WHO. Perjanjian itu mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2005. FCTC telah ditandatangani oleh 168 negara dan mengikat secara hukum di 174 negara yang meratifikasi maupun yang mengaksesi atau sekitar 90 persen negara di dunia. Indonesia sebagai salah satu Negara penginisiasi FCTC gagal untuk meratifikasi bahkan belum mengaksesi FCTC.
SOURCE: http://www.muhammadiyah.or.id/id/news-1069-detail-muhammadiyah-inginkan-pemerintah-ratifikasi-fctc.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar