Pengadilan di Ankara Turki menerima gugatan terhadap seorang jendral purnawirawan yang di tahun 1980 didakwa memimpin kudeta.
Kenan Evren (94 th) menjadi presiden Turki dari tahun 1982 sampai 1989. Ia dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penggugat menuntut agar Evren divonis penjara seumur hidup. Seorang jendral purnawirawan lain, Tahsin Sahinkaya (86 th) juga digugat oleh kejaksaan.
Belum ditentukan kapan proses peradilan akan dimulai
SOURCE: www.rnw.nl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar