Selasa, 17 April 2012
Dalam Perkara Askrindo Jaksa Akan Hadirkan Tujuh Puluh Saksi
Demi melakukan pendalaman pada perkara korupsi PT Askrindo, jaksa penuntut akan menghadirkan tujuh puluh saksi dalam persidangan. Demikian ungkap penuntut Andry dari Kejati DKI pada sidang di PN Tipikor, Rasuna Said, Jakarta.
"Ini perkara pelik, sebab perincian dan nilai nominalnya besar," ujar Andry sebelum sidang.
Sidang perkara korupsi ini digelar pada Selasa (17/4).
Dalam pantauan skalanews.com, saat sidang saksi masih mendudukkan Benny Andreas sebagai saksi.
Mantan Direktur Marketing PT Jakarta Asset Management dan pemegang saham PT Jakarta Invesment ini kini berstatus tersangka.
Dalam sidang ia mengakui dana nasabah yang diberikan PT Askrindo pada PT JAM sudah dikembalikan sebesar Rp58.9 miliar.
Dari Rp439 miliar dana investasi milik PT Askrindo, empat perusahaan manajer investasi sudah menerima dana investasi. Dana investasi diputar dengan sejumlah skema, KPD (Kontrak Pengelolaan Dana, repo, dan reksa dana. Lantaran gagal bayar, perkara ini berujung di pengadilan. ADRIAN SYAHALAM
Labels:
SEKILAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar