Selasa, 17 April 2012
KPK Lakukan Rekonstruksi Kasus Korupsi PON Riau Hari Ini
KPK akan melakukan rekonstruksi pada perkara korupsi pembangunan sarana olahraga untuk PON yang akan datang. Demikian ungkap juru bicara KPK JOhan Budi di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta.
"Dengan tersangka empat orang," ujar Johan Budi pada Selasa (17/4) kemarin.
Rekonsrtuksi ini, imbuh Johan, untuk melihat bagaimana proses terjadinya kasus. Selain itu dalam rekonstruksi, penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan melihat sejauh mana gambaran kasus ini terjadi dalam dalam prakteknya.
Dalam perkara korupsi Sebelumnya, dalam kasus suap itu penyidik KPK menangkap tangan tersangka Faisal dan menyita uang tunai sebesar Rp900 juta. Uang itu diindikasikan akan dibagi-bagikan kepada tim Pansus yang telah berhasil meloloskan untuk revisi Perda No.6 Tahun 2010 tentang penambahan anggaran veneus menembak sebesar Rp19 miliar.
Sementara untuk saat ini, tim penyidik KPK masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap dua saksi, masing-masing pejabat Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Riau berinisial L dan M dari pihak PT Pembangunan Perumahan (PT PP).
KPK juga akan menelusuri kasus keterlibatan para tersangka pada pembahasan Perda No.5 Tahun 2010 dalam pengembangan kasus ini. ADRIAN SYAHALAM
Labels:
SEKILAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar