Selasa, 17 April 2012
Herman Felani Divonis Empat Tahun Hukuman Penjara
Herman Felani aktor tahun 80-an divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, uang pengganti Rp 1,3 milyar lebih. Uang pengganti ini harus dbayar selambat-lambatnya setelah putusan diputuskan. Bila tidak dibayar, hartanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mampu maka akan dikenakan kurungan selama satu tahun.
Pembacaan vonis atau putusan atas Herman Felani dilakukan oleh Tatik Hadiyanti sebagai hakim ketua di PN Tipikor, Rasuna Said, Jakarta pada Selasa (17/4).
"Perbuatan yang memberatkan terdakwa yakni kontraproduktif terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh negara," ujar majelis hakim.
Usai dibacakan vonisnya, Herman Felani menyatakan pikir-pikir. ia diberi wakt uselama tujuh hari untuk menyatakan sikap, banding atau menerima. Vonis ini dinyatakan belum mempunyai ketetapan hukum yang tetap atau inkracht.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara.
Herman Felani, dalam perkara ini terbukti sudah melakukan tindak pidana korupsi pada pembuatan filler hukum di Pemprov DKI sebesar Rp1 miliar.
Filler hukum yang dijadikan barang bukti dirampas untuk negara.
ADRIAN SYAHALAM
Labels:
SEKILAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar