Selasa, 17 April 2012
Hamka Yandhu Tolak Pemberi Dana adalah Artha Graha
Hamka Yandhu, mantan narapidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tetap bungkam tentang penyandang dana terbitnya cek pelawat yang diberikan pada anggota DPR periode 2003-2009 pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Usai diperiksa di KPK, ia mengatakan, "Saya pikir kita sampai sekarang belum tahu sumber dananya. Saya tidak bisa mengatakan itu karena di persidangan belum terungkap," ujar mantan politikus partai Golkar.
Hamka diperiksa KPK pada Selasa (17/4) di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, ia juga mengatakan bahwa pertemuan yang digelar di rumah Nunun Nurbaetie di Jalan Riau, Cipete, Jakarta lantaran ia diajak teman.
Hamka juga menolak saat disebutkan Artha Graha berada dibalik pemberi cek itu. pada Selasa ini, selain Hamka Yandhu, Arie Malangjudo (Achmad Hakim Safari) direktur PT Wahana Esa Sembada rencananya turut diperiksa. Sayang, Ari, tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.
Dalam perkara ini, TC BII sejumlah 480 lembar senilai Rp24 miliar dipesan oleh Bank Artha Graha. Cek ini kemudian dibagikan terdakwa Nunun Nurbaetie kepada para anggota parlemen dari fraksi PDI-P, TNI/Polri, Partai Golkar, dan PPP. ADRIAN SYAHALAM
Labels:
SEKILAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar