Kamis, 19 April 2012

Nazaruddin Divonis Empat Tahun Hukuman Penjara

Muhammad Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat divonis empat tahun hukuman penjara subsider 10 bulan serta denda Rp200 juta. Pembacaan vonis atas pengusaha PT Anugerah Nusantara ini digelar dalam sidang di PN Tipikor, Rasuna Said, Jakarta pada Jum'at (20/4).

"Perbuatan terdakwa dinilai mmebuat citra buruk DPR RI, terdakwa malah membuat biaya relatif besar yang dikeluarkan negara saat terdakwa jadi buron saat keluar dari Indonesia, terdakwa juga menyulitkan proses peradilan," urai Dharnawati Ningsih hakim ketua dalam sidang. Majelis hakim juga tidak mengenakan biaya tambahan atau biaya pengganti.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yakni tujuh tahun hukuman penjara. M Nazaruddin terbukti melanggar UU No.8 tentang KUHAP juncto UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tipikor (tindak pidana korupsi).

Permintaan pemblokiran barang bukti yang dilakukan penyidik KPK, ditolak majelsi hakim karena dibutuhkan untuk pemeriksaan perkara lain atas terdakwa M Nazaruddin. M Nazaruddin, mantan anggota DPR RI 2009-2014, didakwa sudah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan wisma atlet, Jakabaring, Palembang, Sumsel.

Mantan anggota Banggar (Badan Anggaran) DPR RI asal komisi III (F-Partai Demokrat) ini terbukti sudah menerima suap Rp4,6 miliar terkait proyek pembangunan wisma atlet untuk sarana SEA Games di Jakabaring, Palembang yang menelan biaya negara Rp191 miliar itu. Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan pengembangan.

Selain Nazaruddin, mantan anak buah Nazaruddin di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang juga sudah mendahului bosnya menjadi narapidana pada kasus ini. Rosa bersama Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dianggap telah menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram sebesar Rp3,2 miliar.

PT Duta Graha Indah merupakan perusahaan pemenang tender dalam proyek tersebut. Rosa dan El Idris sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan Wafid hingga kini perkaranya masih disidangkan. Posisi Nazaruddin dianggap memegang peranan penting dalam proyek tersebut. Karena selaku anggota DPR dari Partai Demokrat, ia diduga mengetahui aliran dana dari proyek pembangunan tersebut, baik di partai maupun di DPR.

Sepanjang diperiksa di KPK dan menjadi terdakwa dalam PN Tipikor selama ini, Nazar kerap menuding sejumlah koleganya di Partai Demokrat menerima uang terkait proyek wisma atlet. "Anas yang lain juga (terima uang) seperti Angie. Saya akan ngomong apa adanya," ujarnya saat diperiksa di KPK (12/10) kemarin.

 Nazaruddin mengakui bahwa Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sudah menerima uang yang diperoleh dari proyek melalui kesaksian anggota Komisi X DPR dari F-PD Angelina Sondakh. Adik Nazaruddin, Muhajidin Nur Hasyim juga pernah dipanggil KPK sebagai saksi. Nur Hasyim juga pernah bersaksi atas M Nazaruddin dalam sidang yang digelar dengan terdakwa M Nazaruddin.

Hasyim juga pernah masuk daftar cegah yang keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan imigrasi itu berlaku pada 18 Juli 2011 hingga 19 Januari 2012. Usai mendengar putusan ini, M Nazaruddin menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari. ADRIAN SYAHALAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar