Selasa, 17 April 2012
Rahmatulloh, Cash and Officer Bank PT Merpati Divonis Dua tahun Lima Bulan Penjara
Rahmatulloh, mantan cash and Officer bank PT Merpati divonis dua tahun lima bulan hukuman penjara, denda Rp50 juta.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya negara untuk memberantas tindak pidana korupsi," ujar Soedjatmiko, hakim ketua dalam sidang.
Sidang yang digelar di PN Tipikor, Rasuna Said, Jakarta pada Rabu (18/4) mendudukkan Rahmatulloh pegawai PT Merpati sebagai terdakwa ini terdakwa sudah menggunakan uang PT Merpati. Dalam perjalanannya, oleh internal PT Merpati, penggunaan uang ini kemudian disepakati berstatus hutang piutang. Dan sudah ada perjanjian di depan notaris.
Usai sidang Rahmatulloh mengaku heran mengapa dalam amar putusan hakim tidak menyebutkan uang pengganti, "ASeet saya sudah dirampas oleh PT Merpati, sebidang tanah di Cisarua, Jawa Barat," ujarnya.
Rahmatulloh dinilai oleh internal PT Merpati sudah merugikan perusahaan sebesar Rp1 miliar lebih. Kerugian ini disebabkan Rahmatulloh terbukti menggunakan uang penyewaan dan pembelian suku cadang PT Merpati untuk keperluan pribadinya. ADRIAN SYAHALAM
Labels:
SEKILAS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar